Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Lembaga Halal Muhammadiyah Jawa Barat Melahirkan Pendamping Produk Halal UMKM

24
×

Lembaga Halal Muhammadiyah Jawa Barat Melahirkan Pendamping Produk Halal UMKM

Sebarkan artikel ini
dok. reportasemu.com
dok. reportasemu.com
Example 468x60

Oleh : Ace Somantri

Dengan penuh khusu, dan serius, para peserta calon pendamping produk halal UMKM menyimak berbagai materi yang disajikan oleh panitia penyelenggara. Ketua LP3H PW Muhammadiyah Jawa Barat, M. Fadlani Salam menyampaikan dalam sambutannya bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil diharapkan dapat memanfaatkan para pendamping halal yang terhimpun di LP3H PWM Jawa Barat. Alhamdulillah respon peserta terhadap program pelatihan ini sangat antusias, terlebih generasi muda yang diwakili para mahasiswa.

Example 300x600

Sangat berharap momentum kegiatan pelatihan pendamping produk halal UMKM dapat menambah kuantitas jumlah para penggerak gaya hidup halal. Selain dapat membantu pelaku usaha kecil berdaya saing melalui sertifikasi halal self declire. Namun, dalam self declire ini tidak dijadikan kesempatan oleh pelaku usaha mempermudah sertifikasi halal bagi produk-produk berskala industri menengah apalagi industri besar. Hal demikian akan mencoreng dan menodai nilai-nilai ajaran Islam yang sangat luhur dan mulia.

Para pihak memberi materi terkait berbagai ilmu, wawasan dan pengalaman terkait seputar halal yang saat ini digawangi secara regulatif oleh kementrian Agama melalui BPJPH  sebagai wujud menjalankan amanah UU No. 33 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Melalui LP3H PW Muhammadiyah Jawa Barat yang telah teregister dalam lama Sihalal BPJPH Kemenag RI, berharap Muhammadiyah dapat membantu pemerintah dalam mensukeskan Indonesia sebagai kiblat Halal dunia.

Warga persyarikatan Muhammadiyah memiliki komunitas berbagai profesi, selain guru/ustdz atau dosen, juga para pelaku usaha baik sebagai saudagar besar maupun pelaku usaha kecil. Mereka juga warga negara Indonesia yang memiliki hak sama dimata peraturan hukum yang berlaku, diantara salah satunya menjalankan UU JPH yang didalamnya ada pasal mewajibkan produk yang beredar untuk diperjualbelikan harus tersertifikasi halal. Dengan adanya para pendamping produk halal dilingkungan Muhammadiyah dapat dijadikan media untuk berbagi kebaikan membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan mutu produk melalui sertifikasi halal, baik dengan cara reguler maupun self declire.

Hanya sangat disayangkan kegjatan pendamping  PPH yang diselenggarakan seharusnya dibiayai oleh pemerintah melalui kemenag, akan tetapi LP3H PW Muhammadiyah Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan mandiri secara swadaya. Begitupun untuk quota dalam program sehati yang baru muncul, ternyata tidak ada jatah bagian untuk LP3H PWM Jawa Barat dengan alasan sehati berlaku tingkat nasional. Sekalipun tidak diberikan quota, LP3H PWM Jawa Barat akan berupaya melalui dengan cara mandiri lagi semoga diberikan kelancaran dalam menjalani dakawah fiisabilillah melalui para penggerak halal yang terhimpun dalam komunitas pendamping halal Muhammadiyah Jawa Barat.

Berharap banyak kepada stakehoders persyarikatan Muhammadiyah, dalam rangka saling bantu dimohon dapat memberikan bantuan mempromosikan sekaligus mencerahkan akan pentingnya sertifikasi halal setiap produk yang diperdagangkan kepada para pelaku usaha kecil maupun industri besar. Hanya penting untuk dicatat, kepada para pendamping halal Muhammadiyah Jawa Barat untuk tetap memperhatikan asas prodesionalitas, kejujuran dan keterbukaan saat mengaudit dan memeriksa instrumen kehalalan produk yang disertifikasi. Proses sertifikasi tidak sekedar tuntutan UU dalam pemenuhan administrasi hukum negara, melainkan tuntutan syariat Islam untuk keterjaminan produk yang halal dan thayyib.

Asas tersebut penting dijadikan standarisasi bagi para pedamping halal, selain hal demikian sebagai standar prosedur juga menjadi bagian amanah yang akan dipertanggungjawabkan secara moral agama, hukum, dan moral sosial. Ssbagai wujud nyata akan komitmen terhadap ajaran Islam wasatiyah, sertifikasi halal yang dijalankan Muhammadiyah dengan pendekatan pemahaman syari’at Islam yang komprehensif atau tidak menggunakan cabang fiqih yang farsial. Sekali lagi, sangat berharap kepada BPJPH untuk memfasilitasi dan mengakselerasi program-program seputar jaminan produk halal kepada semua penggerak halal, khususnya yang sudah terregister sebagai entitas resmi penyelengara pemeriksa halal, pendamping halal maupun penyelia halal.

Semoga kehadiran LP3H PWM Jawa Barat memberi warna yang baik dan indah dalam partisipasi dunia sertifikasi halal. Untuk menjaga dan memelihara konsistensi beramal sholeh, kepada para pihak yang berkepentingan untuk memberi ruang yang lebar dan luas kepada penggerak halal dalam mewujudkan ekosistem halal dilingkungan warga persyarikatan, umumnya warga masyarakat yang ada di Indonesia. Semua entitas LP3H atau P3H yang sudah berdiri cukup lama, khususnya entitas yang berdomisili Jawa Barat untuk saling berkolaborasi satu tujuan mulia yang terikat dalam wadah dan rumah yang sama yaitu dalam lingkup koordinasi BPJPH Kemenag RI. Wallahu’alam.

Bandung,  Oktober 2024

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *